PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 189
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Penjualan dan/atau Tukar Menukar sudah harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan calon pembeli dan calon penukar, dengan memperhatikan masa berlakunya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
