Pasal 188
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Untuk mendapatkan nilai jual Aktiva Tetap yang optimal, Direksi dapat menggunakan jasa pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, guna memasarkan Penjualan dari Aktiva Tetap dengan tetap mempertimbangkan manfaatnya bagi BUMN. (2) Pemilihan dan penunjukan jasa pihak lain untuk melaksanakan tugas pemasaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direksi berdasarkan ketentuan PBJ yang berlaku di BUMN yang bersangkutan. (3) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMN atau Anak Perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) dimiliki oleh BUMN, penunjukan jasanya dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
