PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 175
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Persetujuan Penghapusbukuan karena kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 163 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, diberikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; dan b. Pasal 163 ayat (2) huruf g dan huruf h, diberikan oleh RUPS/Menteri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lain dalam anggaran dasar BUMN.
