Pasal 174
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pemindahtanganan dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf e, hanya dapat dilakukan oleh BUMN apabila: a. Pemindahtanganan melalui Penjualan, Tukar Menukar, Ganti Rugi dan Aktiva Tetap dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, tidak dapat dilakukan; b. Aktiva Tetap yang dipindahtangankan nilainya tidak signifikan terhadap nilai total Aktiva Tetap dari BUMN yang bersangkutan; dan c. tidak mengganggu kegiatan operasional atau bukan Aktiva Tetap produktif; (2) Pemindahtanganan melalui cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri dengan memperhatikan kepentingan perusahaan.
