Pasal 169
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Penjualan melalui Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf c, hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak 2 (dua) kali, namun Aktiva Tetap dimaksud tidak terjual; b. Aktiva Tetap diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain; d. Rumah Dinas yang dijual kepada Penghuni Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);
e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada Pemakai Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Pemakai Sah); f. Aktiva Tetap dijual kepada BUMN lain atau Anak Perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN; g. Aktiva Tetap dijual kepada Kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau h. Aktiva Tetap dijual kepada LPI, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui perusahaan patungan yang dibentuk LPI.
