Pasal 165
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a, dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan berikut: a. secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan atau memberi manfaat bagi BUMN yang bersangkutan apabila tetap dipertahankan keberadaannya; b. secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan atau memberi manfaat bagi BUMN yang bersangkutan; c. diperuntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rencana umum tata ruang/rencana wilayah yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diperlukan oleh Kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; e. bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN yang bersangkutan; f. diperlukan oleh LPI secara langsung maupun secara tidak langsung oleh perusahaan patungan yang dibentuk LPI; atau g. merupakan satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN yang bersangkutan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. (2) Penjualan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang memberikan dampak atau manfaat yang lebih baik bagi BUMN yang bersangkutan.
