Pasal 16
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus MENETAPKAN tata tertib rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (3) Setiap rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus dibuatkan risalah rapat yang memuat pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda (dissenting opinion), keputusan/kesimpulan rapat, serta alasan ketidakhadiran anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, apabila ada. (4) Setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berhak menerima
risalah rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, baik yang bersangkutan hadir maupun tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tersebut. (5) Risalah asli dari setiap rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus disimpan oleh BUMN yang
bersangkutan dan harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi. (6) Jumlah rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus dimuat dalam laporan tahunan.
