Pasal 15
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (2) Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lebih dari satu, salah satu anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas diangkat sebagai komisaris utama/ketua Dewan Pengawas.
(3) Komposisi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas paling sedikit 20% (dua puluh persen) merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya. (4) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lainnya, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BUMN yang bersangkutan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. (5) Komposisi dan kriteria anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas independen bagi BUMN tertentu, mengikuti regulasi di bidang usaha BUMN yang bersangkutan dan/atau regulasi di bidang pasar modal. (6) Mantan anggota Direksi BUMN dapat menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan, setelah tidak menjabat sebagai anggota Direksi BUMN yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun, kecuali dengan pertimbangan tertentu yang diputuskan oleh Menteri dalam rangka menjaga kesinambungan program penyehatan BUMN yang bersangkutan, sepanjang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang melarangnya.
