Pasal 135
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dilakukan dengan tahapan berikut: a. pengumuman melalui minimal 1 (satu) surat kabar nasional, situs web Kementerian BUMN, dan situs web Persero yang bersangkutan apabila diperlukan; b. calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya harus sudah menyampaikan dokumen prakualifikasi sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam pengumuman; c. Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi atau Tim Privatisasi melakukan verifikasi/seleksi administrasi terhadap dokumen prakualifikasi dan MENETAPKAN peserta yang lolos prakualifikasi; dan d. Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi atau Tim Privatisasi menyampaikan hasil prakualifikasi kepada peserta prakualifikasi, sekaligus mengundang peserta yang lolos prakualifikasi untuk mengikuti tahap proses seleksi selanjutnya. (2) Ketentuan mengenai proses seleksi diatur dalam kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (7). (3) Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi atau Tim Privatisasi melakukan seleksi terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya. (4) Dalam hal setelah 2 (dua) kali penawaran hanya terdapat 2 (dua) bakal calon peserta yang berminat, Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi atau Tim Privatisasi dapat tetap melanjutkan proses seleksi terhadap 2 (dua) bakal calon dimaksud. (5) Dalam hal setelah 2 (dua) kali penawaran hanya terdapat 1 (satu) bakal calon yang berminat, Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi atau Tim Privatisasi dapat mengusulkan bakal calon dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.
(6) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis Industri yang bersifat khusus dan keberadaannya terbatas, dikecualikan dari ketentuan jumlah bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi atau Tim Privatisasi mengusulkan hasil seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya kepada Menteri untuk ditetapkan. (8) Dalam hal Privatisasi dilakukan terhadap: a. saham milik negara, perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya, ditandatangani oleh Menteri; b. saham milik negara bersama-sama saham dalam simpanan, perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya ditandatangani oleh Menteri dan Direksi Persero yang bersangkutan; dan c. saham dalam simpanan, perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya ditandatangani oleh Direksi Persero yang bersangkutan. (9) Kewenangan Menteri menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b, dapat dikuasakan kepada Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi dengan hak substitusi.
