Pasal 134
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pelaksanaan Privatisasi harus melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (2) Lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penjamin pelaksana emisi; b. penasihat keuangan; c. Akuntan Publik; d. konsultan hukum; e. penilai; f. notaris; g. biro administrasi efek; h. perusahaan hubungan masyarakat atau public relation agency; i. perusahaan percetakan; dan/atau j. spesialis Industri untuk pelaksanaan Privatisasi sektor usaha tertentu yang berdasarkan pertimbangan Menteri sesuai usulan Tim Privatisasi, memerlukan profesi penunjang khusus. (3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari Akuntan Publik yang melakukan: a. audit umum (general audit); dan b. verifikasi atas biaya dan Hasil Privatisasi. (4) Menteri MENETAPKAN lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menteri atau Tim Privatisasi. (5) Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi, maka seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tim Privatisasi. (6) Dalam hal tidak dibentuk Tim Privatisasi, maka seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi. (7) Kerangka acuan kerja untuk seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya, dan kriteria evaluasi serta pedoman terkait lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya, ditetapkan oleh:
a. Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi, dalam hal seleksi dilakukan oleh Wakil Menteri sesuai dengan portofolio Persero yang diprivatisasi; atau b. Tim Privatisasi, dalam hal seleksi dilakukan oleh Tim Privatisasi. (8) Biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya, dibebankan pada Hasil Privatisasi. (9) Segala biaya seleksi lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditanggung terlebih dahulu oleh Persero yang akan di Privatisasi, untuk kemudian diganti dari Hasil Privatisasi setelah Privatisasi dilaksanakan.
