Pasal 115
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pengusulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, harus memenuhi persyaratan: a. terdapat perubahan material dari masing-masing unsur penggunaan tambahan PMN; b. terdapat relokasi anggaran dan/atau perubahan lokasi yang memiliki dampak ekonomis yang lebih baik; c. usulan perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN, baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian maupun terhadap kepentingan masyarakat luas; dan/atau d. usulan perubahan didasarkan pada:
alasan yang jelas dan merupakan alternatif terakhir; atau
kajian yang menyimpulkan bahwa perubahan penggunaan tambahan PMN tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dibandingkan dengan rencana penggunaan tambahan PMN semula. (2) Alasan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat disertai dengan opini pihak ketiga yang independen atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (3) RUPS/Menteri melaporkan persetujuan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri Keuangan.
