Pasal 114
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi dapat mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada RUPS atau Menteri dengan disertai kajian. (2) Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (3) Perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan peralihan dalam penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama penetapan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penambahan PMN. (4) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan perubahan penggunaan tambahan PMN yang diajukan oleh Direksi.
