PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 107
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi MENETAPKAN Rencana Strategis TI BUMN.
(2) Dewan Komisaris melakukan evaluasi, mengarahkan, dan memantau Rencana Strategis TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rencana Strategis TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS/Menteri dengan mengikuti periode waktu penyampaian RJP.
