PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 106
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) KPI Direksi dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan RUPS/Menteri. (2) Perubahan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terdapat: a. perubahan RKAP; atau b. penugasan pemerintah, kebijakan pemerintah, dan/atau penambahan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disampaikan sewaktu-waktu.
