PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENILAI
Tugas Tim Penilai adalah: a. melaksanakan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas; b. melaksanakan penilaian secara berkesinambungan terhadap data secara sistematik atas hasil pekerjaan Penyuluh Perikanan PNS; (3) Tim …
c. melakukan verifikasi lapangan; dan d. mengusulkan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan sesuai tingkatan penilaian mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur, Kepala Badan, sampai dengan Menteri.
