PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 3 — TIM PENILAI
Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai harus: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan PNS yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan PNS; dan c. bekerja aktif dan objektif dalam melakukan penilaian.
