PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bentuk dan format persyaratan penilaian, metode penilaian, dan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf d, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
