PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan Penyuluh Perikanan PNS teladan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
