PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penyuluh Perikanan PNS yang ditetapkan sebagai Penyuluh Perikanan PNS teladan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, ayat (3) huruf f, ayat (4) huruf f, dan ayat (5) huruf f, diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota, Gubernur, Kepala Badan, dan Menteri.
