Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) disampaikan oleh Tim Penilai kepada: a. Menteri untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Utama; dan b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya sebagai bahan untuk pembuatan surat rekomendasi dan penetapan Angka Kredit Kumulatif. (2) Surat rekomendasi dan Angka Kredit Kumulatif bagi peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Utama; dan b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dan berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing. (4) Penetapan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing. (5) Angka Kredit Kumulatif Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
