Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (2) Materi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing disusun berdasarkan kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis/bidang Jabatan Fungsional PKPN pada setiap jenjang jabatan. (3) Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing terdiri atas: a. penilaian portofolio;
b. tes tertulis; dan/atau c. wawancara. (4) Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing berupa usulan rekomendasi. (5) Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir. (6) Pedoman/Petunjuk Teknis Uji Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
