Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME PENYALURAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran MENETAPKAN satuan pendidikan, jumlah peserta didik, dan jumlah bantuan biaya
pendidikan yang akan diberikan masing-masing satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan. (2) Penetapan jumlah peserta didik dan jumlah bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan untuk selanjutnya diinformasikan oleh pimpinan satuan pendidikan kepada para peserta didik yang ada di lingkungan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan. (3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik mengajukan surat permohonan bantuan biaya pendidikan beserta persyaratannya kepada pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan masing-masing. (4) Pimpinan satuan pendidikan akan menyeleksi calon penerima bantuan biaya pendidikan sesuai dengan alokasi jumlah peserta didik yang telah ditetapkan. (5) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan surat permohonan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan alokasi jumlah peserta didik yang telah ditetapkan kepada Kepala Badan. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan MENETAPKAN daftar penerima bantuan biaya pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
