PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
