PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 67
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kapal penangkap ikan yang melintasi dan/atau berada di WPP-NRI yang tidak tercantum dalam SIPI dilarang menangkap ikan dan wajib menyimpan alat penangkapan ikan dalam palkah kapal.
