PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 58
BAB 15 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
