PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 41
BAB 9 — PENGADAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan kepada Direktur Jenderal untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 (tiga puluh) GT. (2) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan kepada gubernur untuk kapal perikanan berukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
(3) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan kepada bupati/walikota untuk kapal perikanan berukuran 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
