PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 39
BAB 7 — PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PERIKANAN DAN ALAT PENANGKAPAN IKAN
(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan, dan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. (2) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis dan Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
