PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 35
BAB 6 — MASA BERLAKU, PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Perpanjangan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT dapat dilakukan oleh gubernur. (2) Perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur. (3) Perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan permohonan diajukan kepada gubernur.
