PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 3
BAB 2 — JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN
Izin usaha perikanan tangkap meliputi: a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; b. izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan c. izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI.
