Pasal 29
BAB 6 — MASA BERLAKU, PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIKPI. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. spesifikasi kapal pengangkut ikan meliputi dimensi, jenis, dan mesin; dan/atau c. pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah.
(3) Untuk melakukan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. jenis perubahan SIKPI yang akan diminta; b. fotokopi SIUP; c. fotokopi SIKPI yang akan diubah; d. fotokopi buku kapal perikanan dengan menunjukkan aslinya; dan e. spesifikasi kapal pengangkut ikan meliputi dimensi, jenis, dan mesin, apabila terdapat perubahan.
