Pasal 22
BAB 6 — MASA BERLAKU, PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Perubahan SIPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIPI. (2) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. spesifikasi kapal penangkap ikan, meliputi dimensi, jenis, dan mesin; c. jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan; d. daerah penangkapan; dan/atau e. pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah. (3) Untuk melakukan perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. jenis perubahan SIPI yang akan diminta; b. fotokopi SIUP; c. fotokopi SIPI yang akan diubah; d. fotokopi buku kapal perikanan dengan menunjukkan aslinya; dan e. spesifikasi kapal penangkap ikan dan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan apabila terdapat perubahan.
