PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 20
BAB 6 — MASA BERLAKU, PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Permohonan penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang. (2) Permohonan penggantian SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan SIUP asli dalam hal SIUP rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIUP hilang. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
