PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 12
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
SIPI bagi kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang dioperasikan dalam satu kesatuan manajemen usaha, kerja sama usaha, serta satuan armada, diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI kapal penangkap ikan.
