Pasal 14
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SHTI
(1) Penanggung jawab UPI, eksportir atau yang ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Lembar Turunan, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi SHTI-Lembar Awal; b. draft SHTI-Lembar Turunan; c. fotokopi Identitas Pemohon; d. bukti pembelian ikan; e. packing list invoice dari perusahaan; dan f. surat jalan pengiriman barang dari perusahaan. (2) Otoritas Kompeten Lokal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Lembar Turunan. (3) Bentuk dan format SHTI-Lembar Turunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
