PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 13
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SHTI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, dengan memperhatikan:
a. hasil pengawasan kapal penangkap ikan; dan b. daftar kapal pada RFMOs bagi kapal yang beroperasi di laut lepas. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Lembar Awal. (3) Bentuk dan format SHTI-Lembar Awal sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
