PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
Pendayagunaan sistem telekomunikasi Polri dilaksanakan dengan: a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, evaluasi, mengawasi dan mengendalikan sistem telekomunikasi secara berlanjut; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (Senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi Polri dan pusat pemberitaan; c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi Polri secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem yang telah tergelar; dan d. menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
