PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
(1) Klasifikasi, sifat, dan sistem hubungan telekomunikasi ditentukan oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri, dengan memperhatikan saran dan masukan dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Mabes Polri atau Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil). (2) Khusus penggunaan komunikasi yang bersifat terbatas ditentukan oleh: a. Kapolri yang dapat didelegasikan kepada Kadiv TI Polri, untuk penggunaan komunikasi terbatas oleh instansi terkait; dan b. Kadiv TI Polri untuk penggunaan komunikasi terbatas bagi Satker di lingkungan Mabes Polri dan Satuan Kewilayahan.
