PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 56
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat ketentuan lain dan/atau persyaratan tambahan yang diadopsi oleh RFMO di laut lepas dan/atau perairan di dalam wilayah yurisdiksi suatu negara pantai/negara lain atau di pelabuhan, maka ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib mengikuti ketentuan lain dan/atau persyaratan tambahan yang diadopsi oleh RFMO.
