Pasal 55
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas dapat memasuki, singgah dan/atau mendaratkan ikan hasil tangkapan di INDONESIA dengan ketentuan: a. memperoleh izin dari kepala pelabuhan setempat; b. menyimpan alat penangkapan ikan selama di WPP-NRI; dan c. dilakukan pengawasan melalui tindakan kepelabuhanan (port state measures) berdasarkan persyaratan dan/atau standar internasional yang diterima secara umum. (2) Ketentuan mengenai tindakan kepelabuhanan (port state measures) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri. (3) Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap MENETAPKAN Standar Operasional Prosedur tindakan kepelabuhanan.
