PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 45
BAB 10 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas dilarang melakukan penangkapan ikan yang ditetapkan oleh RFMO berdasarkan: a. waktu penangkapan ikan ditutup; dan/atau b. wilayah penangkapan ikan yang ditutup. (2) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
