PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 44
BAB 10 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
Pelaporan Nakhoda kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2) meliputi jumlah, berat individu, dan berat keseluruhan.
