Pasal 22
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Perpanjangan SIPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPI berakhir. (2) Setiap orang yang akan melakukan perpanjangan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. surat keterangan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. surat keterangan dari kepala pelabuhan pangkalan yang menyatakan bahwa kapal tersebut mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI maupun di pelabuhan di negara lain yang menjadi anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama berdasarkan log book penangkapan ikan atau pernyataan transhipment (transhipment declaration); c. laporan kegiatan usaha selama yang bersangkutan menjalankan usahanya; d. laporan kegiatan penangkapan dan pembongkaran ikan selama yang bersangkutan melakukan operasi penangkapan ikan pada tahun berjalan; dan e. surat keterangan aktivasi transmitter (on line).
