PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 21
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Terhadap perubahan SIPI yang dikarenakan perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan, maka PHP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (2) SIPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI yang diubah. (3) SIPI perubahan diberikan apabila SIPI lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
d. laporan …
