Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Hasil perikanan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dikirim melalui negara ketiga, wajib disertai Pernyataan bebas zat radioaktif yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten/lembaga yang berwenang di Negara Jepang yang merupakan bagian dari Health Certificate di bidang karantina ikan dan Health Certificate di bidang mutu atau berupa sertifikat bebas zat radioaktif yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang. (2) Sarana produksi budidaya ikan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dikirim melalui negara ketiga, wajib disertai sertifikat bebas zat radioaktif yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang.
