PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan tersebut mengandung zat radioaktif, maka wajib direekspor ke Negara Jepang. (2) Reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab importir.
