PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 27
BAB 8 — BERAKHIRNYA PENETAPAN
(1) Penetapan instalasi karantina ikan berakhir apabila: a. dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; b. atas permintaan pemilik instalasi karantina ikan; c. batas waktu penetapan telah berakhir dan tidak diperpanjang. (2) Berakhirnya penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
