PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 26
BAB 7 — SANKSI
Sanksi administratif berupa pencabutan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) telah berakhir, perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
