PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Perorangan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan penetapan instalasi karantina ikan; atau c. pencabutan penetapan instalasi karantina ikan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh Kepala Badan.
