PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI
Kepala UPT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
