Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA DIREKSI BUMN
(1) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Perum, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu: a. mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. tidak pernah dinyatakan pailit; c. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; atau d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.
